DPR Kritik Mendag Tentang Kebijakan Impor Gula Mentah

DPR Kritik Mendag Tentang Kebijakan Impor Gula Mentah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: dokumen JPNN.Com

Dhamantra mengingatkan, kebijakan Mendag juga berpotensi besar merugikan keuangan negara. Selain itu, kebijakan Mendag bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sektor perdagangan, sebagaimana diperjuangkan Presiden Jokowi.

"Menurut aturan impor gula itu hanya dapat dilakukan untuk mengendalikan devfsit dan menjaga kestabilan harga gula. Kalau impor 400 ribu ton ini tidak memberikan solusi," tegasnya.

Dhamantra berharap, Mendag menyadari bahwa produsen gula itu bukan hanya perusahaan swasta tetapi juga ada rakyat sendiri. Ketika impor raw sugar tidak sesuai peruntukan, maka otomatis stabilitas harga gula akan terpengaruh. Dalam hal ini tentu petani akan mengalami kerugian karena ditekan oleh gula impor.

"Program impor gula mentah itu harus dibarengi dengan upaya untuk melakukan swasembada gula dengan memberdayakan petani dalam negari. Impor jangan sampai menyebabkan bangsa ini mengalami ketergantungan terhadap gula dari luar negeri," cetusnya.

Sebelumnya, Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan impor gula mentah 400 ribu ton untuk mencukupi kebutuhan gula tahun ini. Dia menuturkan, kuota impor gula tahun ini tidak memiliki batas waktu Kapanpun jika terasa produksi di dalam negeri kurang bisa dilakukan dengan kontrol pemerintah.

“Tahap pertama 400 ribu ton dan dilihat perkembangannya. Paling tidak sekarang Januari tidak mau ada kekurangan konsumsi yang menanggani harga," tegasnya, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/1).

Mendag menegaskan, tahun ini tidak ada impor gula kristal putih langsung. "Yang ada pabrik yang mendapat penugasan mengolah gula jadi gula kristal putih yang nantinya disalurkan melalui distributor," ujarnya.(*/jpnn)


Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra mengkritik kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait impor 400 ribu ton raw sugar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News