DPR Membuka Pendaftaran Bagi Calon Anggota BPK RI, Nih Persyaratannya

Kemudian, SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya; Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK; Memahami tentang Good Goverment and Governance (GCG); serta mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ini disampaikan oleh pimpinan Komisi XI DPR RI H. Dito Ganinduto (Ketua), dan empat wakil ketua Komisi XI Dolfie O.F.P; Dr. Achmad Hatari, SE., M.Si; Dr. Fathan; Dr. H.M. Amir Uskara, M.Kes.(ikl/jpnn)
Untuk memenuhi azas keterbukaan, Komisi XI DPR RI akan membuka pendaftaran dan pemilihan satu Anggota BPK RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- FREN dan XL Axiata Merger, Pemegang Waran Dopur Eduardus Sambangi Komisi XI DPR, Ada Apa?
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang