DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Selasa, 21 Februari 2012 – 13:47 WIB

DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana oleh kementerian/lembaga. "Berarti ada selisih sekitar Rp 300 miliar kan dan ini akan menjadi celah penyimpangan anggaran," ujar politisi PDIP yang juga wakil ketua Banggar ini.
"Banyak instansi yang anggarannya sudah disetujui di Badan Anggaran sekian rupiah, tapi di laporan realisasi ada perbedaan. Nilainya malah lebih tinggi dibanding anggaran yang disetujui Banggar dan pemerintah (Menkeu-Bappenas)," ungkap Olly Dondokambey, anggota Komisi XI DPR RI yang dihubungi, Selasa (21/2).
Baca Juga:
Dia mencontohkan realisasi anggaran Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam laporan Ketua BPS Suryamin disebutkan, anggaran di 2011 mencapai Rp 2,596 triliun. Sementara yang disetujui Banggar, Menkeu, dan Bappenas hanya Rp 2,294 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun