DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Selasa, 21 Februari 2012 – 13:47 WIB

DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Meski kemudian dijelaskan Suryamin, kalau penambahan itu berasal dari dana APBNP Rp 9,3 miliar, anggaran 999 sekitar Rp 272 miliar, dan sisanya hibah dari kementerian/lembaga. Hibah ini didapat saat anggaran mulai jalan.
"Kebanyakan instansi tidak melaporkan kalau menerima hibah dari K/L atau dana ketiga lainnya. Nanti setelah dikejar DPR baru dilaporkan. Harusnya, saat menerima bantuan dilaporkan ke dewan dan bukannya diumpetin," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi XI DPR RI meminta semua instansi yang menerima dana hibah atau lainnya melaporkan ke legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas