DPR Minta Masukan Yusril Cs soal Perppu Ormas

DPR Minta Masukan Yusril Cs soal Perppu Ormas
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengundang tujuh akademisi untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (18/10). Di antara akademisi yang diundang untuk dimintasi masukan tentang Perppu Ormas adalah Yusril Ihza Mahendra.

“Hari ini kami menjadwalkan mengundang tujuh orang, (antara lain) Prof Yusril Ihza Mahendra,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).

Selain Yusril, akademisi yang diundang antara lain Azyumardi Azra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Refly Harun dan Fitra Arsil. Komisi yang membidang pemerintahan dan urusan dalam negeri itu akan meminta pendapat para pakar tersebut tentang Perppu Ormas yang menjadi kontroversi di masyarakat.

Amali menjelaskan, Komisi II DPR ingin meyakinkan masyarakat bahwa jika kelak Perppu Ormas disetujui maka keputusan para wakil rakyat sudah berdasar masukan berbagai pihak. Bahkan, Komisi II juga berkeliling ke Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat guna menyerap berbagai masukan tentang Perppu Ormas.

“Perppu hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak. Sebelum memutuskan itulah kami mengundang berbagai ormas, akademisi, yang dianggap bisa  memerikan pikiran dan pendapatnya untuk perppu ini,” katanya.

Selain itu, dengan meminta berbagai pendapat maka Komisi II DPR bisa menyampaikan masukan tentang Perppu Ormas kepada masing-masing fraksi secara lengkap. Sehingga, nanti keputusan atas Perppu Ormas tidak dianggap semata-mata keinginan DPR atau fraksi-fraksi yang ada saja.

“Jadi kami semaksimal mungkin,  dengan waktu yang ada akan kami gunakan untuk mendengarkan berbagai masukan. Itu tujuannya,” ujar Amali.(boy/jpnn)


Komisi II DPR mengundang tujuh akademisi untuk membahas rapat dengar pendapat umum guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News