DPR Panggil Mendagri Terkait Larangan KTP Disalin

DPR Panggil Mendagri Terkait Larangan KTP Disalin
DPR Panggil Mendagri Terkait Larangan KTP Disalin
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mempertanyakan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tidak boleh difotokopi. Bahkan ia menilai hal itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. "Itu aneh, kok KTP enggak boleh difotokopi," ujar Agun saat dihubungi wartawan, Rabu (8/5).

Agun mengaku sering memfotokopi E-KTP tersebut untuk urusan calon anggota legislatif (caleg) dan urusan lainnya. "Dampak sebenarnya apa kok enggak boleh fotokopi?," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, komisinya akan memanggil menteri dalam negeri untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan E-KTP. "Untuk tahu sebenarnya kenapa kok enggak boleh difotokopi," ucap dia.

Pemanggilan tersebut sambung Agun, akan dilakukan pada saat masa sidang baru dimulai. Meski begitu ia belum dapat memastikan tanggalnya. "Nanti dijadwalkan lagi," pungkasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mempertanyakan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tidak boleh difotokopi. Bahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News