DPR Papua akan Gugat UU Otsus
Rabu, 25 Agustus 2010 – 12:24 WIB

DPR Papua akan Gugat UU Otsus
Meski demikian, Ruben mengaku, rencana untuk mengajukan judicial review ini bukan wacana baru, tetapi sudah diwacanakan setelah ia menjabat Ketua Komisi A DPRP dan DPRP sudah 2 kali menghadap pemerintah pusat memberikan saran dan masukan terkait pasal 7 UU No 21 Tahun 2001 yang dihilangkan dalam perubahan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tersebut.
Justru Ruben mempertanyakan siapa yang menghilangkan pasal 7 point a tentang pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRP tersebut dalam perubahan UU No 35 Tahun 2008 tersebut. "Dan, menjadi pertanyaan hari ini, siapa yang mengilangkan?, kepentingan apa sampai hari ini belum jelas," tandasnya.
Ruben mengatakan bahwa Komisi A DPRP telah menyampaikan ke Menkopolhukam, Depdagri dan Menteri Hukum dan HAM serta DPR RI, karena pintu masuknya pelaksanaan UU Otsus tersebut terletak pada pasal 7 point a UU No 21 Tahun 2001.
Menurutnya, ketika pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRP, memberikan penguatan dalam rangka fungsi DPRP dalam pengawasan pembangunan di Papua dalam 1 tahun.
Dan, dengan sendirinya, dalam pertanggungjawaban gubernur akan menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan amanat UU Otsus, bukan lagi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur, dimana selama 10 tahun berjalan APBD dilaporkan dalam bentuk LKPJ sehingga DPRP hanya menerima keterangan, sekalipun DPRP menemukan pesoalan di lapangan itu DPRP hanya memberikan catatan kepada gubernur dan gubernur juga menindaklanjuti ke SKPD yang bersangkutan, akhirnya dalam proses pengawasan hingga sampai pertanggungjawabkan proyek yang ditemukan ada kesalahan mengalami kelemahan.
JAYAPURA- Para wakil rakyat di Papua merasa belum cukup puas dengan Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 21 Tahun 2001 menjadi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka