DPR Persoalkan Pemblokiran Anggaran Kemhan
Jumat, 30 November 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, tidak ada satu pun pihak yang bisa membintangi anggaran yang sudah disetujui DPR. Menurutnya, Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur bahwa pihak yang berhak membintangi anggaran adalah DPR.
Hal itu diungkapkan Agus menanggapi masalah pembintangan anggaran pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBNP-PA TA 2012 Kementerian Pertahanan sebesar Rp 678 miliar yang sudah diseujui DPR, tapi diblokir Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Kemenkeu memblokir anggaran menyusul adanya surat dari Sekretaris Kabinet Dipo Alam agar anggaran tersebut dievaluasi lagi.
"Yang saya tahu tidak ada kewenangan dari pihak manapun dari sisi pemerintah untuk memberikan pembintangan," kata Agus Gumiwang di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (29/11).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, niat Sekretaris Dipo Alam yang menyurati Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi anggaran tersebut memang baik. Menurutnya, niat Dipo melakukan hal itu adalah demi menyelamatkan uang negara.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, tidak ada satu pun pihak yang bisa membintangi anggaran yang sudah disetujui
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?