DPR Prioritaskan Ganti Anggota KPU

Disarankan Bentuk Dewan Kehormatan Dulu

DPR Prioritaskan Ganti Anggota KPU
DPR Prioritaskan Ganti Anggota KPU
Arif menyatakan, sesuai dengan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, DPR hanya bisa menyampaikan rekomendasi penggantian. Setelah itu, presiden bertugas mengeluarkan SK pemberhentian. Menurut Arif, DPR tidak akan mengajukan perppu. "Kalau disampaikan, seyogianya rekomendasi itu dilaksanakan demi perbaikan kualitas. Kalau (presiden, Red) peduli, (KPU, Red) harus diganti," jelasnya.

Arif menambahkan, sebelum diganti, sebaiknya KPU beriktikad baik untuk mengadakan perubahan. Untuk itu, ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang terkait dengan pembentukan dewan kehormatan (DK). Dewan tersebut dibentuk demi mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU. Hingga kini, usul DK tersebut dimentahkan oleh KPU. "KPU sebaiknya membentuk DK. Kalau tidak, KPU akan berhadapan dengan kami (DPR, Red) dan presiden," tegasnya.

Arif menjelaskan, pembahasan terhadap rekomendasi penggantian itu masuk dalam agenda utama. Saat disampaikan rekomendasi, ada sejumlah perbedaan terkait dengan komisioner yang harus diganti. Ada yang merekomendasikan seluruh, ada sebagian, ada juga yang cukup mengganti ketua KPU. "Pembahasan awal kami nanti menyinkronkan komisioner yang layak diganti," ujar dia. (bay/agm)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya semakin tak berkutik. Bak gayung bersambut, rekomendasi DPR periode 2004?2009 soal penggantian anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News