DPR Siapkan UU Khusus Pembangunan Daerah Tertinggal

DPR Siapkan UU Khusus Pembangunan Daerah Tertinggal
DPR Siapkan UU Khusus Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dimyati Natakusumah mengatakan DPR mengelompokkan RUU tersebut sebagai RUU prioritas yang harus diselesaikan dalam tahun ini dengan pertimbangan agar ratusan daerah yang masih tertinggal segera dibenahi oleh seluruh instansi terkait.

"RUU itu inisiatif DPR dan bersifat lex specialis. Tujuannya agar negara ini memenuhi kebutuhan dasar dan prasarana daerah tertinggal dengan asas keadilan," kata Dimyati Natakusumah, saat diskusi bertema "RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal" di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/2).

Kalau pembangunan daerah tertinggal ini tidak dibuatkan alat pemaksanya berbentuk lex specialis, menurut Dimyati tidak akan pernah ada tindakan affirmative action dari pemerintah membantu melepas ketertinggalan daerah dimaksud.

"Undang-Undang Otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 33 tahun 2004 ternyata tidak cukup efektif memaksa pemerintah menangani daerah tertinggal. Karena itu, DPR merasa perlu membuat undang-undang bersifat lex specialis," tegas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dimyati Natakusumah mengatakan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News