DPR Siapkan UU Khusus Pembangunan Daerah Tertinggal

DPR Siapkan UU Khusus Pembangunan Daerah Tertinggal
DPR Siapkan UU Khusus Pembangunan Daerah Tertinggal
Dikatakannya, sepanjang tidak ada UU bersifat lex specialis, selama itu itu pula akan lebih banyak mengalir dana ke daerah-daerah yang lebih maju di kota-kota. Daerah tertinggal akan semakin jauh tertinggal.

"Belum lagi masalah kongkalingkong anggaran yang hingga kini tidak bisa dibendung. Hanya karena kurang "lobi" sejumlah dana untuk daerah tertinggal bisa saja pindah ke kota-kota yang lebih maju," ungkapnya.

Selain itu, Dimyati juga mengkritisi fenomena pemekaran sebagai penyebab makin bertambahnya daerah tertinggal karena semua kabupaten yang dimekarkan masuk dalam kategori daerah tertinggal dan itu berkaitan langsung fiskal negara.

"Boro-boro dana itu mengalir langsung untuk rakyat dalam bentuk program-program. Yang terjadi triliunan dana APBN dihabiskan untuk membangun kantor bupati dan kantor dinas terkait. Rakyat tetap saja miskin," tegas politisi PPP itu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dimyati Natakusumah mengatakan DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News