DPR Tantang KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

Novel menambahkan, Miryam sempat bercerita mendapat ancaman. Selain itu juga disuruh agar tidak memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.
Saat itu, lanjut Novel, penyidik senior Ambarita Damanik kemudian datang ke ruangan pemeriksaan Miryam.
Novel mengatakan, kedatangan Damanik itu untuk mendengarkan kesaksian Miryam yang merasa diancam.
Novel menjelaskan, Miryam bercerita sebulan sebelum dipanggil, dia sudah tahu dari beberapa rekannya bahwa akan ada pemanggilan.
"Dia disuruh beberapa orang (rekannya) di Komisi III untuk tidak mengakui fakta menerima uang dan bagi-bagi uang," kata Novel saat menjadi saksi verbalisan di persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3).
Jaksa KPK Irene Putrie lantas mendalami siapa saja yang mengancam Miryam. "Siapa saja yang mengancam saksi?" tanya Irene.
Novel menjelaskan, berdasarkan pengakuan Miryam saat itu ada enam orang anggota DPR yang mengancamnya.
"Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya," kata Novel.
Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat geram karena nama mereka disebut telah mengintervensi Miryam S Haryani.
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya
- KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
- Sekjen PDIP Dianggap Ganggu Hubungan Demokrat dan Jokowi
- Novanto Gagal Tembak Elite PDIP Dalam Kasus Korupsi E-KTP?
- Kasus e-KTP, Demokrat Minta PDIP tak Cuci Tangan
- Simpan Rekaman Setnov, Dibuka sebagai Jurus Pamungkas