DPR Tegas Minta Perekaman Biometrik Syarat Visa Umrah Ditunda

DPR Tegas Minta Perekaman Biometrik Syarat Visa Umrah Ditunda
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta kebijakan perekaman biometrik sebagai syarat pengajuan visa umrah yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, ditunda dulu.

Hal itu disampaikan wakil rakyat daerah pemilihan DI Yogyakarta itu, saat rapat dengar pendapat antara komisi I dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Dirjen Imigrasi dan BKPM pada Senin (21/1), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia memahami dan menghargai niat baik Kedubes Arab Saudi, yaitu agar ada digitalisasi data sekaligus mempermudah calon jamaah haji dan umrah. Namun kebijakan itu belum memungkinkan diberlakukaan sekarang.

"Namun karena kondisi yang belum siap dan memadai, kami mendorong pemerintah RI agar meminta dan mendesak Kedubes Saudi Arabia untuk menunda pelaksanaannya sampai semuanya siap," kata Sukamta.

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan, belum siapnya infrastruktur dan sistem yang ada dari pihak kedutaan Arab Saudi, alih-alih mempermudah, justru berpotensi mempersulit calon pemohon visa karena harus datang sendiri ke tempat-tempat pengambilan data yang lokasinya jauh dan jumlahnya masih sedikit.

Selain itu, hal penting lain yang menjadi sorotannya adalah kepastian jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi calon jamaah haji yang harus melewati perekaman biometrik ini. Sebab, harus dipastikan Kedubes Arab Saudi memiliki perjanjian yang mengikat dengan pihak ketiga yang mengelola data tersebut.

"Kita ingat kasus kebocoran data pengguna Facebook beberapa waktu lalu karena tindakan pihak ketiga. Kita harus belajar dari kasus tersebut agar jangan sampai terulang kembali. Semua ini demi mempermudah dan melindungi hak calon jemaah, khususnya perlindungan data pribadi,” tandas Sukamta.(fat/jpnn)

 


Perekaman biometrik sebagai syarat pengajuan visa umrah yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, belum siap dilaksanakan saat ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News