DPR Tolak Ide Pemerintah Monopoli Sertifikasi Halal
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Raihan Iskandar menyatakan bahwa isu krusial dalam pembahasan RUU itu adalah menyangkut keinginan pemerintah membentuk badan pemberi sertifikat halal tersendiri. Hanya saja, DPR tak setuju dengan ide pemerintah itu karena memilih mempertahankan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan sertifikat halal.
Raihan mengatakan, jika DPR menyetujui kemauan pemerintah maka dalam satu minggu ke depan RUU JPH bisa dijadikan undang-undang (UU). "Isu krusial RUU JPH karena pemerintah ingin membentuk badan dan fatwa halal sendiri. Sementara DPR menawarkan opsi terkait dengan fatwa halal tetap jadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Raihan di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/6).
Politikus PKS itu menegaskan, MUI bukanlah BUMN, wakil pemerintah ataupun LSM. Karenanya Panja DPR menawarkan usulan agar fatwa halal tetap di bawah MUI.
"Yang penting jangan saling menggangu. Misalnya yang satu menghalalkan dan yang lainnya membatalkan. Kalau itu diterima, minggu ini RUU tersebut bisa ketok palu jadi UU," ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Raihan Iskandar menyatakan bahwa isu krusial dalam pembahasan RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal