DPR Tuding Pemerintah Ambangkan Moratorium

DPR Tuding Pemerintah Ambangkan Moratorium
DPR Tuding Pemerintah Ambangkan Moratorium
Meski demikian Ganjar juga menegaskan, bakal calon daerah baru yang tidak memenuhu persyaratan tetap akan dikembalikan.

Sementara dari RDP Komisi II dengan Dirjen Otda dihasilkan beberapa kesimpulan, antara lain DPR meminta Kemendagri agar segera menyerahkan laporan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD) dan Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB) yang secara eksplisit menyebut nama daerah otonom pada 30 Juni mendatang.

Di samping itu, DPR juga memminta Kemendagri untuk segera menyempurnakan kriteria dan persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang selanjutnya diatur secara detil dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, yang dikaitkan dengan revisi UU 33 Nomor 2004 Tentang Perimbangan Keeuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Terakhir, grand design daerah otonom baru yang akan dibuat diharapkan dapat menjadi acuan penataan daerah di Indonesia untuk jangka panjang dengan memerhatikan keunikan dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menuding pemerintah masih belum punya sikap yang jelas dalam hal moratorium pemekaran wilayah. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News