DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada

DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemik. Anggota DPR RI asal Aceh, Sayed Fuad Zakaria, yakin Mendagri Gamawan Fauzi bakal menganulir materi qanun yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Nantinya mendagri pasti akan menganulir qanun itu sebab bertentangan dengan putusan MK, dan ia punya wewenang untuk itu," jelas Sayed Fuad Zakaria seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).

Seperti diberitakan, sebelum qanun disahkan di DPR Aceh, Gamawan Fauzi sudah secara tegas menyatakan akan mengoreksi qanun jika ternyata tidak mengakomodir calon independen.

Mantan Ketua DPR Aceh periode lalu ini menambahkan, sebagai prosedur, qanun yang disahkan dewan kemudian serahkan ke gubernur untuk diteken dan dibuat dalam lembaran daerah. Selanjutnya, qanun itu nantinya akan dibawa ke mendagri oleh gubernur untuk disahkan. Tetapi, tambah Sayed, dia tak yakin qanun baru bakal diteken untuk pengesahan karena dinilai bertentangan dengan putusan MK.

BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemik. Anggota DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News