DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
Senin, 04 Juli 2011 – 09:29 WIB
Seperti sudah diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sendiri sebelumnya sudah mengatakan tidak akan mau menandatangai qanun dimaksud.
Baca Juga:
Sayed menjelaskan, ada ketentuan juga UU yang memberikan otoritas kepada mendagri untuk melakukan supervisi terhadap qanun, yang setara dengan perda di daerah lain. Jika dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, qanun pasti dicoret mendagri. "Saya pikir, baik mendagri ataupun Presiden tidak akan berani (mengesahkan qanun, red) kalau itu bertentangan dengan UU diatasnya," ungkapnya lagi.
Sayed memprediksi bukan tidak mungkin Pemilukada di Aceh bakal tertunda, karena berdasarkan tahapannya Juli sudah mulai prosesnya. Apalagi masa tugas Gubernur/Wakil berakhir 11 Februari 2012. Kalau tahapan ini tertunda, kemungkinan presiden akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) gubernur. (imj/sam/jpnn)
BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemik. Anggota DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditanya Pertemuan Megawati & Prabowo, Puan PDI Perjuangan: Insyaallah
- Deinas Geley Soroti Kinerja KPU & Bawaslu Papua Tengah
- Putra Mahkota Abu Dhabi Beri Selamat Kepada Gibran yang Terpilih Sebagai Wapres
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- 23 Tahun jadi ASN, Erani Siap Maju Pilkada di Kabupaten Landak
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya