DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada

DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
Seperti sudah diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sendiri sebelumnya sudah mengatakan tidak akan mau menandatangai qanun dimaksud.

Sayed menjelaskan, ada ketentuan juga UU yang memberikan otoritas kepada mendagri untuk melakukan supervisi terhadap qanun, yang setara dengan perda di daerah lain. Jika dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, qanun pasti dicoret mendagri. "Saya pikir, baik mendagri ataupun Presiden tidak akan berani (mengesahkan qanun, red) kalau itu bertentangan dengan UU diatasnya," ungkapnya lagi.

Sayed memprediksi bukan tidak mungkin Pemilukada di Aceh bakal tertunda, karena berdasarkan tahapannya Juli sudah mulai prosesnya. Apalagi masa tugas Gubernur/Wakil berakhir 11 Februari 2012. Kalau tahapan ini tertunda, kemungkinan presiden akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) gubernur. (imj/sam/jpnn)


BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemik. Anggota DPR RI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News