DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
Senin, 04 Juli 2011 – 09:29 WIB

DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
Seperti sudah diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sendiri sebelumnya sudah mengatakan tidak akan mau menandatangai qanun dimaksud.
Baca Juga:
Sayed menjelaskan, ada ketentuan juga UU yang memberikan otoritas kepada mendagri untuk melakukan supervisi terhadap qanun, yang setara dengan perda di daerah lain. Jika dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, qanun pasti dicoret mendagri. "Saya pikir, baik mendagri ataupun Presiden tidak akan berani (mengesahkan qanun, red) kalau itu bertentangan dengan UU diatasnya," ungkapnya lagi.
Sayed memprediksi bukan tidak mungkin Pemilukada di Aceh bakal tertunda, karena berdasarkan tahapannya Juli sudah mulai prosesnya. Apalagi masa tugas Gubernur/Wakil berakhir 11 Februari 2012. Kalau tahapan ini tertunda, kemungkinan presiden akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) gubernur. (imj/sam/jpnn)
BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemik. Anggota DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu