DPRD Anggap Bukan Pungli tapi Kesepakatan

DPRD Anggap Bukan Pungli tapi Kesepakatan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Balikpapan tidak mempersoalkan soal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru yang akan mengikuti Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Komisi yang menangani pendidikan ini menganggap selama ada kesepakatan bersama antara guru dan lembaga yang mengadakan PKB, maka dianggap bukan pungli.

“Kalau sudah kesepakatan bersama ya bukan pungli. Karena memang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) punya anggaran dan kuota yang terbatas. Informasinya kan hanya 30 orang. Sementara animo tenaga pendidik lebih banyak,” terang Ketua Komisi IV Mieke Henny, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Dia melanjutkan, PKB penting bagi guru untuk memperoleh sertifikasi. Sementara dengan kuota terbatas namun peminatnya banyak, maka diberi kesempatan bagi guru di luar kuota Kemendikbud untuk ikut. Syaratnya membayar sejumlah dana sesuai kesepakatan.

“Kan sayang kalau tidak bisa ikut tahun ini harus daftar lagi tahun depan. Sementara kuotanya terbatas. Jadi daripada menunggu tahun depan, inilah yang membuat kelompok kerja guru yang mengadakan PKB membuka peluang bagi guru yang tidak termasuk kuota bisa ikut,” jelasnya.

Bagi Henny, persoalan ini sebaiknya tidak diperpanjang. Karena hanya menguntungkan sebagian pihak yang menunggangi persoalan pendidikan di Balikpapan.

Untuk memastikan ada tidaknya guru yang keberatan, rencananya Komisi IV akan mendatangi sejumlah tenaga pendidik yang mengikuti PKB.

“Apakah memang mereka keberatan. Jangan sampai ini ditunggangi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Membawa nama tenaga pendidik. Jangan diperlebar lah persoalan ini. Yang perlu dipertegas lagi adalah ini tidak ada sangkut pautnya sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan,” tuturnya.

Selama ada kesepakatan bersama antara guru dan lembaga yang mengadakan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB), maka itu bukan pungli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News