DPRD Anggap Bukan Pungli tapi Kesepakatan
Kamis, 23 November 2017 – 00:33 WIB
Sebelumnya, 170 guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang mengikuti PKB pada 16-19 November lalu dipungut dana Rp 300 ribu untuk mengikuti PKB. PKB wajib bagi guru agar bisa mengikuti ujian sertifikasi.
Baca Juga:
Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin pun membantah jika dana yang ditarik adalah pungli.
“Jadi PKB itu gratis. Tapi ada kuotanya. Termasuk untuk Balikpapan dan daerah lain berbeda-beda kuotanya. Bayar pun sebetulnya enggak masalah. Karena guru itu dapat tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi. Salah satunya ikut PKB tadi. Jadi bukan pungli. Karena murni ini dari guru, oleh guru dan untuk guru itu sendiri,” jelas Muhaimin, Senin (20/11). (*/rdh/rsh/k18)
Selama ada kesepakatan bersama antara guru dan lembaga yang mengadakan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB), maka itu bukan pungli.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia