DPRD Balangan Batalkan Kepala Daerah yang Sudah Dilantik

DPRD Balangan Batalkan Kepala Daerah yang Sudah Dilantik
DPRD Balangan Batalkan Kepala Daerah yang Sudah Dilantik
PARINGIN – DPRD Balangan mengeluarkan keputusan membatalkan pasangan kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2010, Ir H Sefek Effendie ME dan Drs H Ansharuddin MSi (SA). Pasangan ini sudah dilantik Bupati-Wakil Bupati Balangan pada tahun lalu setelah menjadi pemenang dalam pilkada. Namun, dalam proses hukum sengketa pilkada, pasangan Ir H Sefek Effendie ME dan Drs H Ansharuddin MSi (SA) terbukti melakukan politik uang.

Keputusan DPRD Balangan itu dituangkan dalam bentuk surat No:01 tahun 2012 tentang pembatalan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pilkada 2010 lalu.

Ketua DPRD Balangan H Zainuddin menyatakan pembatalan itu berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 111, ayat (7) laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Ini berakibat calon terpilih tidak memenuhi persyaratan, ditindaklanjuti dengan pembatalan pasangan calon oleh DPRD," kata Zainuddin di Paringin, Kalimantan Selatan, Kamis (2/2).

Surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Balangan H Zainuddin itu, disambut dengan hiruk-pikuk kubu pasangan Syarifuddin-Fachrurazi (Syafa) yang maju dalam jalur independent. Ratusan pendukung kubu Syafa yang memadati DPRD Balangan sengaja mendatangi gedung rakyat itu yang menggelar sidang untuk mengambil sikap DPRD Balangan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan pasangan Ir H Sefek Effendie ME dan Drs H Ansharuddin MSi (SA) telah melakukan politik uang dalam pilkada.

PARINGIN – DPRD Balangan mengeluarkan keputusan membatalkan pasangan kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2010, Ir H Sefek Effendie ME

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News