DPRD Beber Alasan Tolak 2 Nama Usulan Anies Baswedan, Ungkit Peristiwa Penodongan

DPRD Beber Alasan Tolak 2 Nama Usulan Anies Baswedan, Ungkit Peristiwa Penodongan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.

Dalam Pasal 19 ayat 2 di Undang-Undang tersebut dijelaskan jabatan wali kota/bupati diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS dan memenuhi persyaratan. (antara/jpnn)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi membeber alasan dewan menolak dua nama calon wali kota Jakarta Selatan yang diusulkan Anies Baswedan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News