DPRD Beber Alasan Tolak 2 Nama Usulan Anies Baswedan, Ungkit Peristiwa Penodongan
Selasa, 16 Februari 2021 – 21:05 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.
Dalam Pasal 19 ayat 2 di Undang-Undang tersebut dijelaskan jabatan wali kota/bupati diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS dan memenuhi persyaratan. (antara/jpnn)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi membeber alasan dewan menolak dua nama calon wali kota Jakarta Selatan yang diusulkan Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Biksu Thudong Tiba di PIK, DPRD DKI: Momentum Tunjukkan Toleransi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan