DPRD Bengkulu Selatan Laporkan Kecurangan CPNS
Jumat, 25 Maret 2011 – 14:02 WIB

DPRD Bengkulu Selatan Laporkan Kecurangan CPNS
Ditambahkannya, proses penerimaan CPNS harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002. Selain itu mestinya mengikutsertakan BKN dalam melakukan pengawasan."Memang selama ini BKN tidak dilibatkan dalam seleksi CPNS di daerah. Hanya di Jawa Timur saja yang melibatkan BKN," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2010 yang terjadi di Bengkulu Selatan, dilaporkan panitia khusus (pansus) DPRD ke Badan Kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan