DPRD Bengkulu Selatan Laporkan Kecurangan CPNS
Jumat, 25 Maret 2011 – 14:02 WIB
Ditambahkannya, proses penerimaan CPNS harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002. Selain itu mestinya mengikutsertakan BKN dalam melakukan pengawasan."Memang selama ini BKN tidak dilibatkan dalam seleksi CPNS di daerah. Hanya di Jawa Timur saja yang melibatkan BKN," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2010 yang terjadi di Bengkulu Selatan, dilaporkan panitia khusus (pansus) DPRD ke Badan Kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar
- Hilang Terseret Arus Sungai Ndewu, Pria di Sikka Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Hadapi Pilkada dan Pemindahan IKN, Brigjen TNI Anggara Sitompul Pantau Kesiapan Prajurit
- Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
- Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram Melibatkan UMKM
- Cegah Kegiatan Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia, TNI Periksa Barang Bawaan Pelintas