DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot

DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot
DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot
JAKARTA -- Meski sudah jelas aturan yang membatasi kewenangan Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho, 10 pimpinan fraksi di DPRD Sumut kemarin (5/4) bertandang ke ruang kerja Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan untuk mempertanyakan batasan kewenangan Gatot.

Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) terang-terangan mengatakan, kedatangannya ke gedung kemendagri terkait dengan isu bahwa Gatot akan melakukan evaluasi jabatan di SKPD-SKPD.  Kepada Djohermansyah, ditanyakan apa bisa Gatot melakukan mutasi jabatan.

“Karena kita dengar kabar, Gatot berencana melakukan evaluasi kinerja para pejabat SKPD. Jadi yang kita kejar seperti apa fungsinya (Gatot sebagai Plt gubernur, red)," ujar Ferry usai bertemu Djohermansyah.

Dalam pertemuan itu, kata Ferry, Djohermansyah menyarankan agar DPRD dengan Gatot menggelar pertemuan rutin, misal tiga bulan sekali.  Djohermansyah juga menjelaskan bahwa Gatot hanya sebagai pelaksana tugas, yaitu melanjutkan yang sudah ada. "Kalau ada hal-hal diluar itu seperti mutasi, harus dilakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri," ujar Ferry menirukan pesan Djohermansyah.

JAKARTA -- Meski sudah jelas aturan yang membatasi kewenangan Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho, 10 pimpinan fraksi di DPRD Sumut kemarin (5/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News