DPRD Tak Setuju Komersialisasi Pulau Reklamasi

DPRD Tak Setuju Komersialisasi Pulau Reklamasi
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

“Revisi besarnya nanti pada saat perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun di Teluk Jakarta. Namun, Pemrov DKI tidak mencabut izin empat pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N, karena sudah telanjur dibangun. (nas)


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI tak menyerahkan pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada pengembang


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News