DPRD Tak Setuju Komersialisasi Pulau Reklamasi
Kamis, 04 Oktober 2018 – 03:16 WIB
“Revisi besarnya nanti pada saat perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun di Teluk Jakarta. Namun, Pemrov DKI tidak mencabut izin empat pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N, karena sudah telanjur dibangun. (nas)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI tak menyerahkan pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada pengembang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies