DPRK Aceh Besar Panggil Bukhari Daud

DPRK Aceh Besar Panggil Bukhari Daud
DPRK Aceh Besar Panggil Bukhari Daud
JAKARTA – Seorang kepala daerah tidak bisa serta merta mengumumkan pengunduran diri tanpa disertai alasan yang jelas. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar harus memanggil Bupati Aceh Besar Bukhari Daud untuk dimintai keterangan mengenai dasar pertimbangan atau alasan pengunduran dirinya.

“Apakah karena sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya, ataukah hal lain, itu harus dijelaskan ke DPRK sebagai representasi rakyat di sana,” ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Kamis (11/9). Sebagai bupati hasil pilkada langsung, maka Buchari Daud terikat kontrak politik dengan rakyat untuk menjadi bupati selama lima tahun. Dia, kata Saut, juga harus menjelaskan kepada rakyat mengenai alasan pengunduran dirinya.

Baik bila DPRK menerima atau menolak pengunduran diri Bupati Aceh Besar, hal itu akan menjadi catatan khusus bagi DPRK Aceh Besar. “Jadi, ketika nanti Wagub minta pertimbangan DPRK mengenai kasus ini, DPRK sudah punya bahan masukan untuk Wagub,” ulasnya. Seperti telah diberitakan, pada pukul 10.00 WIB Jumat pecan lalu (5/9), Bupati Aceh Besar Bukhari Daud mengundurkan diri. Pengumuman pengunduran diri disampaikan dalam sebuah rapat di ruang Setdakab yang dihadiri Wakil Bupati, Sekda dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar.

Selain secara lisan, pernyataan pengunduran diri itu juga disampaikan Bukhari melalui tulisan pada selembar kertas bermaterai Rp6.000 yang salinan surat itu disampaikan kepada Mendagri, Gubernur NAD, Pemkab Aceh Besar, DPRD Aceh Besar, Muspida Aceh Besar, DPD PAN Aceh Besar dan DPC PBR Aceh Besar. (sam)

JAKARTA – Seorang kepala daerah tidak bisa serta merta mengumumkan pengunduran diri tanpa disertai alasan yang jelas. Dewan Perwakilan Rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News