DPRK Aceh Besar Panggil Bukhari Daud
Kamis, 11 September 2008 – 15:55 WIB
Baca Juga:
JAKARTA – Seorang kepala daerah tidak bisa serta merta mengumumkan pengunduran diri tanpa disertai alasan yang jelas. Dewan Perwakilan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan