Dua Aktivis Bendera Segera Jadi Tersangka
Jumat, 04 Desember 2009 – 12:50 WIB
JAKARTA- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengisyaratkan segera menetapkan Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun sebagai tersangka menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik sejumlah orang dekat Presdien Susilo Bambang Yudhoyono terkait tudingan aliran dana Bank Century. Dijelaskan, hingga kini polisi belum memeriksa dua terlapor itu. Pasalnya penyidik masih mempelajari sejumlah alat bukti yang dibawa para pelapor.
Polisi beralasan pengumpulan data dan barang bukti untuk menyeret mereka sebagai tersangka hampir rampung. Saat ini penyidik hanya membutuhkan waktu tambahan, untuk mengkaji dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (BENDERA) itu.
Baca Juga:
"Yang kurang (hanya) butuh waktu untuk pelajari fakta-faktanya," ujar Kabid Humas Polda Metro, Jaya, Kombespol Boy Rafli, kepada JPNN Jumat (4/12).
Baca Juga:
JAKARTA- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengisyaratkan segera menetapkan Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun sebagai
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya