Eksekusi As'ad Gagal Lagi
Kejaksaan Negeri Sengeti Seperti tak Berdaya
Jumat, 04 Desember 2009 – 10:28 WIB
Eksekusi As'ad Gagal Lagi
SENGETI– Upaya Kejaksaan Negeri Sengeti mengeksekusi As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat kembali mengalami kegagalan. Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar itu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sengeti, untuk kali kedua yang dijadwalkan Kamis (03/12). Kejaksaan Negeri Sengeti sepertinya tak berdaya mengeksekusi keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan, dengan tidak hadirnya As’ad ini, aparat Kejaksaan Negeri Sengeti hanya mampu melayangkan surat pemanggilan untuk kali ketiga.
Hingga pukul 16.00 WIB Kamis, mantan Bupati Muarojambi tersebut tidak hadir di Kejaksaan Negeri Sengeti. Padahal, Kejari Sengeti telah memanggil As’ad Syam secara patut sebanyak dua kali.
Baca Juga:
"Ekseskusi terhadap As’ad tidak jadi dilaksanakan. Hingga pukul 16.00 WIB, dia tidak datang memenuhi panggilan kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo.
Baca Juga:
SENGETI– Upaya Kejaksaan Negeri Sengeti mengeksekusi As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat kembali mengalami kegagalan.
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan