Eksekusi As'ad Gagal Lagi

Kejaksaan Negeri Sengeti Seperti tak Berdaya

Eksekusi As'ad Gagal Lagi
Eksekusi As'ad Gagal Lagi
SENGETI– Upaya Kejaksaan Negeri Sengeti mengeksekusi As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat  kembali mengalami kegagalan. Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar itu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sengeti, untuk kali kedua yang dijadwalkan Kamis (03/12).

Hingga pukul 16.00 WIB Kamis, mantan Bupati Muarojambi tersebut tidak hadir di Kejaksaan Negeri Sengeti. Padahal, Kejari Sengeti telah memanggil As’ad Syam secara patut sebanyak dua kali.

"Ekseskusi terhadap As’ad tidak jadi dilaksanakan. Hingga pukul 16.00 WIB, dia tidak datang memenuhi panggilan kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo.

Kejaksaan Negeri Sengeti sepertinya tak berdaya mengeksekusi keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan, dengan tidak hadirnya As’ad ini, aparat Kejaksaan Negeri Sengeti hanya mampu melayangkan surat pemanggilan untuk kali ketiga.

SENGETI– Upaya Kejaksaan Negeri Sengeti mengeksekusi As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat  kembali mengalami kegagalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News