Dua Anak Buah Suami Inneke Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Dua Anak Buah Suami Inneke Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Hardy Stefanus dan M Adami Okta yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait pengadaan satelit monitoring tahun anggaran 2016.

"Menyatakan terdakwa Hardy Stefanus dan M Adami Okta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5).

Selain itu, kedua anak buah Fahmi Radmawansyah itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hardy dan Adami dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Psal 64 ayat 1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta. Suap diberikan agar perusahaan milik Fahmi yang juga suami artis Inneke Koesherawati agar dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla. 

Sedangkan penerima suapnya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Uang suapnya berupa SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu.

Selain itu, uang suap sebesar USD 105 ribu juga mengalir kepada Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo. Pemberian suap dilakukan secara bertahap.

Pejabat Bakamla lainnya yang menerima suap adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebesar SGD 104.500. Yang terakhir adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Hardy Stefanus dan M Adami Okta yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News