Dua Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah
Rabu, 01 Maret 2017 – 16:27 WIB
Dalam dakwaan jaksa KPK, Afan menerima Rp 1,295 miliar sedangkan Parluhutan Rp 862,5 juta.
Suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2014.
Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD pada 2015. (boy/jpnn)
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar divonis bersalah karena menerima suap
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- 5 Berita Terpopuler: Honorer SD/SMP Diangkat PPPK 2024, tetapi DPRD Pengin Semua Diangkat, Jangan Ada Perbedaaan
- PDIP Bingung Jumlah Kursi DPRD Turun Drastis, Padahal di Survei Masih Tinggi
- PKS Usulkan Ada Pemilihan DPRD Tingkat II di Daerah Khusus Jakarta, Simak Alasannya
- Jadi Peraih Suara Terbesar di Subang, Tegar Jasa Priatna: Alhamdulillah
- Kaesang Effect Bekerja Lagi, Kursi DPRD PSI di Maluku Naik 10 Kali Lipat