Dua Bandar Narkoba Kabur Dari Kejaran Polisi

Dua Bandar Narkoba Kabur Dari Kejaran Polisi
Penyitaan sabu dari bandar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah klip plastik berisi kristal sabu sebanyak 54,22 gram, atau setara dengan setengah ons lebih, satu buah plastik bening sebagai pembungkus bagian luar sabu, satu buah plastik warna hitam sebagai pembungkus sabu bagian dalam, dua HP serta satu korek api.

Pelaku tersebut dijerat pasal 112 jo, 114 jo, 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(end/jpnn)

Bandar narkoba ditangkap saat beraksi di pinggir jalan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News