Dua Bandit Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya

Dua Bandit Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Polisi memperlihatkan barang bukti dan dua pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Langsa, Kamis (30/12/2021). Foto: ANTARA/HO

"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.(antara/jpnn)

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Aceh Timur, Aceh telah ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News