Dua Bandit Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:49 WIB

Polisi memperlihatkan barang bukti dan dua pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Langsa, Kamis (30/12/2021). Foto: ANTARA/HO
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Aceh Timur, Aceh telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang