Dua Bandit Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:49 WIB
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Aceh Timur, Aceh telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum