Dua Begal Ini Senjatanya Tak Biasa, Lihat Tangan Kombes Gidion Menunjuk Sesuatu
Rabu, 27 Juli 2022 – 22:22 WIB
Seusai kejadian, korban langsung melapor kepada Polsek Tarumajaya.
Polisi langsung memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berinisial PB (25) dan MR (27) bisa ditangkap polisi.
"Dilakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 11.00 WIB," ungkap Gidion.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap dua begal bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Mutiara Gading City, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus