Dua Begal Sadis Ditangkap, Tukang Bakso Juga Ikut Diangkut, Nih Penampakannya
Jumat, 04 Maret 2022 – 15:53 WIB

Tampang ketiga tersangka kasus begal di Bekasi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Baca Juga: Terungkap, Inilah Motif Pelaku Tembak Mati Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara
Atas perbuatan mereka, tersangka BMF dan DS dijerat dengan Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.(cr3/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi