Dua Begal Sadis Ditangkap, Tukang Bakso Juga Ikut Diangkut, Nih Penampakannya
Jumat, 04 Maret 2022 – 15:53 WIB
Baca Juga: Terungkap, Inilah Motif Pelaku Tembak Mati Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara
Atas perbuatan mereka, tersangka BMF dan DS dijerat dengan Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.(cr3/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik