Dua Fraksi Tolak RUU MA
Kamis, 04 Desember 2008 – 16:37 WIB

Dua Fraksi Tolak RUU MA
Indikasinya, kata Tjahjo, ada dugaan berbagai kepentingan, terutama kepentingan beberapa Hakim Agung yang telah diperpanjang sendiri oleh mantan Ketua MA Baqir Manan.
Baca Juga:
Tjahjo menilai, perpanjangan masa jabatan yang dilakukan oleh Baqir Manan telah melanggar ketentuan dan etika. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun ini karena posisi Hakim Agung yang menjabat saat ini masih berada sebagai elit MA.
"Kalau tidak ada kepentingan dan hanya demi Lembaga MA, tentu para petinggi MA tidak lagi patut melanjutkan kesalahan masa lalu yang memperpanjang usia Hakim Agung. Pemerintah sendiri, dalam hal ini presiden sudah memahami kalau usia pensiun Hakim MA 65 tahun, " kata Tjahjo. (Fas)
JAKARTA- Keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Mahkamah Agung (MA) yang merumuskan batas usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun, ditolak oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi