Dua Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu - Sabu
jpnn.com, BANYUWANGI - Dua ibu rumah tangga ditangkap polisi. Keduanya adalah Septi Nur Indah Sari, 27, dan Martini, 36, yang hidup bertetangga di Dusun Rowo, Desa Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Karena bertetangga, wajar Septi dan Martini melakukan kerja sama. Sayang, kerja sama yang mereka lakukan melanggar hukum.
Septi dan Martini menjadi pengedar sabu-sabu. Akibatnya, mereka ditangkap aparat Satreskoba Polres Banyuwangi.
Penangkapan dua perempuan tersebut tak lepas dari hasil penyelidikan anggota satreskoba.
"Anggota kami mencoba undercover. Ternyata barangnya ada. Langsung kami lakukan penggerebekan," ujar Kasatreskoba Polres Banyuwangi AKP Muhammad Indra Nadjib pada Rabu (21/3).
Dari Septi didapatkan pengakuan bahwa barang haram itu diperoleh dari Martini yang tak lain tetangga dekat rumahnya.
Dari Martini polisi menemukan barang bukti yang terbilang cukup banyak.
Antara lain 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,02 gram dan berat bersih 13,10 gram, 4 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 1,13 gram, serta 2 bundel plastik klip.
Dua ibu rumah tanga memiliki tujuh paket narkoba dengan berat kotor sekitar 15 gram lebih.
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan