Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan

Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan
Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas. Meski demikian bisa saja nanti berkas dakwaan atas anggota Komisi X DPR itu disatukan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa bukan hal baru jika seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda, namun berkas dakwaannya disatukan. Johan mencontohkan kasus korupsi oleh Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.

"Waktu Wali Kota Bekasi itu kan ada setidaknya tiga sangkaan. Tapi berkasnya kita satukan dan jadi satu surat dakwaan," kata Johan.

Menurutnya, hal itu lebih bersifat teknis saja. Yang penting, katanya, penetapan status tersangka terhadap Angelina sudah ada bukti cukup. "Jadi nanti di pengadilan juga bisa kita buktikan dugaan korupsinya," pungkasnya.

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News