Dua Kali Mangkir, Putra Hilmi Muncul di Sidang Fathanah

Dua Kali Mangkir, Putra Hilmi Muncul di Sidang Fathanah
Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ridwan Hakim, pengusaha sekaligus putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/8), sore. Ridwan yang sempat dua kali mangkir dari panggilan persidangan, akhirnya hadir untuk menjadi saksi bagi Ahmad Fathanah yang didakwa meneripa suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Berkemeja putih, Ridwan bersedia meladeni awak media untuk menjelaskan alasaanya dua kali mangkir dari panggilan sidang. "Kemarin sakit, sempat kena diare," katanya.

Namun dia membantah bahwa kehadirannya kali ini hadir karena takut dipanggil paksa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hanya saja, ia enggan membeberkan soal pertemuannya dengan Ahmad Fathanah, maupun bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat, di Kuala Lumpur, Malaysia. "Nanti saja di persidangan," tepis Ridwan.

Ia juga berkelit saat ditanya soal hutang Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Rp 17 miliar kepada Hilmi. "Nanti saja di persidangan," elaknya.

Nama Ridwan kerap disebut Elda di persidangan. Elda pernah mengaku disuruh Fathanah menghadap Ridwan di Kuala Lumpur guna membicarakan masalah impor daging sapi. Elda berangkat karena menggantikan Maria Elizabeth Liman yang tak sempat ke Kuala Lumpur.

Persidangan Fathanah baru dimulai pukul 16.30. Sejumlah saksi dihadirkan.

Kepada majelis, JPU KPK menyatakan bahwa Ridwan sebenarnya tidak dijadwalkan memberi keterangan pada persidangan hari ini. "Yang mulia kami bermaksud memanggil saksi Ridwan Hakim, tapi agenda kami panggilannya Kamis bukan hari ini," kata Jaksa Rini Triningsih.

JAKARTA - Ridwan Hakim, pengusaha sekaligus putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, muncul di Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News