Dua Kantor Bea Cukai Bekerja Sama Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorilla

Dua Kantor Bea Cukai Bekerja Sama Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorilla
Barang bukti narkoba dan tersangka yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang. Foto: Bea Cukai.

Setelah dilakukan pengembangan, tim mendapati 578 butir narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) di kediaman pemilik paket.

Barang bukti hasil penindakan dan dan penanganan perkara telah diserahterimakan kepada BNNP Jateng.

Penindakan kedua, lanjut Sucipto, dilakukan pada 23 Juni 2021.

Dia menjelaskan penindakan berawal dari adanya informasi intelijen yang diterima oleh CNT Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama CNT Bea Cukai Semarang.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika. Tim langsung melakukan pemantauan, dan pada pukul 13.15 tim menemukan paket dengan ciri yang sesuai,” kata dia.

Sucipto menambahkan paket tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Alhasil, petugas menemukan 65 butir pil hexymer.

“Barang hasil penindakan dan perkara telah diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa narkotika merupakan kejahatan internasional, kejahatan terorganisir, mempunyai jaringan yang luas dan dukungan dana yang besar serta telah menggunakan teknologi canggih.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman paket berisi 2,4 gram tembakau gorila dan ratusan butir obat terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News