Dua Komisioner KPU Halteng Dilaporkan ke KPU RI
jpnn.com, TERNATE - Penyataan dua Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Tengah Muhammad Tilawah dan H. Husain Usman dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, dilaporkan ke KPU RI.
Pasalnya, pernyataan kedua komisioner KPU Halteng yang mengakui jawaban Bawaslu RI bahwa ada pelanggaran di Patani Utara itu dianggap KPU Provinsi menyalahi ketentuan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo via ponsel, Kamis (30/3).
“Kami sudah panggil mereka berdua untuk mengklarifikasi pernyataan mereka. Mereka juga sudah kami laporkan ke KPU Pusat. Nanti lihat, apa tanggapan KPU RI,” tuturnya.
Dalam klarifikasi, lanjut Syahrani, mereka mengaku bertemu dengan kuasa hukum Bawaslu RI. ”Mereka mengaku bertemu Lawyer Bawaslu RI. Tapi tujuannya saya tidak tahu persis,” katanya.
Mantan Ketua KPU Kota Ternate ini menambahkan, Tilawah dan Husain bakal diberi sanksi jika keduanya menyalahi aturan.
”Prinsipnya kalau melanggar aturan tentunya akan diberi sanksi. Nanti kita lihat saja tanggapan dari KPU RI,” pungkasnya.(JPG/mg-01/jfr)
Redaktur & Reporter : Friederich
- Massa Aksi di KPU Minta Semua Pihak untuk Tidak Menyudutkan Penyelenggara Pemilu
- Gabungan Pemantau Pemilu Nasional Desak KPU-Bawaslu Setop Pengunaan Aplikasi Sirekap & Siwaslu
- KMHDI Minta DKPP Segera Copot Ketua KPU RI
- Tegas, KPU Mengingatkan Jajaran Jangan Pernah Memotong Hak Petugas KPPS
- PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024
- Ada Rombongan Kiai Berpengaruh Antar Mahfud MD Dampingi Ganjar Berdebat di KPU