Dua Komisioner KPU Halteng Dilaporkan ke KPU RI

Dua Komisioner KPU Halteng Dilaporkan ke KPU RI
Kotak suara untuk pilkada 2017. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Penyataan dua Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Tengah Muhammad Tilawah dan H. Husain Usman dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, dilaporkan ke KPU RI.

Pasalnya, pernyataan kedua komisioner KPU Halteng yang mengakui jawaban Bawaslu RI bahwa ada pelanggaran di Patani Utara itu dianggap KPU Provinsi menyalahi ketentuan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo via ponsel, Kamis (30/3).

“Kami sudah panggil mereka berdua untuk mengklarifikasi pernyataan mereka. Mereka juga sudah kami laporkan ke KPU Pusat. Nanti lihat, apa tanggapan KPU RI,” tuturnya.

Dalam klarifikasi, lanjut Syahrani, mereka mengaku bertemu dengan kuasa hukum Bawaslu RI. ”Mereka mengaku bertemu Lawyer Bawaslu RI. Tapi tujuannya saya tidak tahu persis,” katanya.

Mantan Ketua KPU Kota Ternate ini menambahkan, Tilawah dan Husain bakal diberi sanksi jika keduanya menyalahi aturan.

”Prinsipnya kalau melanggar aturan tentunya akan diberi sanksi. Nanti kita lihat saja tanggapan dari KPU RI,” pungkasnya.(JPG/mg-01/jfr)



Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News