Dua Kota di Malaysia Darurat Asap

Dua Kota di Malaysia Darurat Asap
Dua Kota di Malaysia Darurat Asap
Meski belum begitu parah, asap juga mulai mengganggu aktivitas warga di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia. "Saat bangun di pagi hari, Anda bisa mencium bau seperti kayu terbakar. Suasana di sekitar kita menjadi penuh asap. Jika Anda keluar rumah, akan tercium bau seperti daging bakar," ujar Raj Ahmed, warga Kuala Lumpur, kepada BBC.

 

Sementara itu, hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal perusahaan pembakar lahan langsung direspons jajaran kepolisian. Polda Riau mulai menyelidiki unsur pidana yang dilakukan dua di antara delapan perusahaan yang disebut KLH membuka lahan dengan cara membakar hutan. Dua perusahaan tersebut adalah PT Lagam Inti Hibrida di Pelalawan dan PT Bumi Reksa Sejati di Indragiri Hilir.

 

Tim investigasi KLH mendapati kebakaran lahan terjadi di area konsesi dua perusahaan itu. Saat ini proses penyelidikan masih masuk tahap pengecekan dan verifikasi. Perusahaan yang disebut KLH adalah PT TMP, PT ULD, PT LIH, PT BRS, PT MAL, PT AP, PT JJP, dan PT MGI. Seluruhnya diinvestori warga Malaysia.

 

Mengacu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jajaran direksi perusahaan tersebut bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Perusahaan itu juga wajib membayar ganti rugi sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

 

KUALA LUMPUR - Asap hasil pembakaran lahan di Riau tidak hanya "menyerang" Singapura. Tiupan angin membuat asap terbang semakin jauh dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News