Dua Mafia Sabu-sabu Divonis Mati
Kamis, 16 Juli 2020 – 18:42 WIB

Hakim ketua Abu Hanifah membacakan vonis kasus 50 kilogram sabu-sabu untuk terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) yang divonis mati di PN Palembang, Kamis (16/7). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20
Tidak berselang lama, BNNP dibantu tim Bea Cukai juga berhasil menangkap terdakwa Juanda saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Palembang.
Dalam pengakuan para terdakwa, barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sekayu, PALI dan Palembang saat malam pergantian tahun 2020. (antara/jpnn)
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo yang meminta terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) divonis mati, serta Juanda (27) divonis seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya