Dua Mafia Sabu-sabu Divonis Mati

Dua Mafia Sabu-sabu Divonis Mati
Hakim ketua Abu Hanifah membacakan vonis kasus 50 kilogram sabu-sabu untuk terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) yang divonis mati di PN Palembang, Kamis (16/7). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Tidak berselang lama, BNNP dibantu tim Bea Cukai juga berhasil menangkap terdakwa Juanda saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Palembang.

Dalam pengakuan para terdakwa, barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sekayu, PALI dan Palembang saat malam pergantian tahun 2020. (antara/jpnn)

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo yang meminta terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) divonis mati, serta Juanda (27) divonis seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News