Dua Mafia Sabu-sabu Divonis Mati
Kamis, 16 Juli 2020 – 18:42 WIB
Tidak berselang lama, BNNP dibantu tim Bea Cukai juga berhasil menangkap terdakwa Juanda saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Palembang.
Dalam pengakuan para terdakwa, barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sekayu, PALI dan Palembang saat malam pergantian tahun 2020. (antara/jpnn)
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo yang meminta terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) divonis mati, serta Juanda (27) divonis seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat