Dua Mafia Sabu-sabu Divonis Mati

Dua Mafia Sabu-sabu Divonis Mati
Hakim ketua Abu Hanifah membacakan vonis kasus 50 kilogram sabu-sabu untuk terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) yang divonis mati di PN Palembang, Kamis (16/7). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Tuntutan yang berbeda untuk terdakwa Juanda yang divonis seumur hidup karena JPU memasukkan barang bukti kejahatanya terpisah dari kasus Juni dan Riyanto meski tertangkap dalam satu waktu yang sama.

"Kalau Juni dan Riyanto perannya yakni membawa narkoba dari Pekanbaru total 50 kilogram, 20 kilogram diantaranya untuk Juanda yang ada di Palembang, sedangkan 30 kilogram lagi untuk seseorang di Kabupaten Pali," ujar JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo.

Ia menjelaskan bahwa Juanda ditangkap saat baru akan menerima barang, sehingga dalam pertimbangannya tidak bisa ditotalkan 50 kilogram tersebut untuk Juanda, sedangkan dua terdakwa lain terbukti membawa 50 kilogram.

BNPP Sumsel menangkap ketiganya pada Desember 2019, bermula saat Juni yang merupakan warga Indragiri Hilir Riau berhasil mengantarkan enam kilogram sabu-sabu dari bandar bernama Ucok (DPO) kepada terdakwa Juanda pada November 2019.

Kemudian Juni mengantarkan puluhan kilogram sabu-sabu serta puluhan ribu ekstasi untuk kedua kalinya kepada pemesan yang berada di wilayah Betung Musi Banyuasin, dari Tembilahan Riau atas perintah Ucok lagi.

Juni lalu bertemu terdakwa Riyanto yang juga warga Riau dan langsung memasukan puluhan kilogram sabu-sabu serta ekstasi ke dalam mobil yang dibawa terdakwa Juni, keduanya lalu menuju Sekayu untuk menemui para penerima paket sabu-sabu sesuai instruksi Ucok.

Namun sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Sekayu, BNNP Sumsel berpakaian sipil berhasil menghentikan mobil keduanya di pinggir jalan dan langsung menyergap keduanya.

Dari penangkapan tersebut, BNNP menemukan barang bukti lima buah tas di kursi belakang mobil, berisi 37 bungkus narkotika terdiri dari 13,6 kilogram pil ekstasi dan 36,3 kilogram sabu-sabu dengan berat keseluruhan hampir 50 kilogram.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo yang meminta terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) divonis mati, serta Juanda (27) divonis seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News