Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
Kamis, 14 Maret 2024 – 23:46 WIB
Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Melawan polisi saat hendak ditangkap, dua orang maling motor berinisial NH dan MA terpaksa ditembak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat