Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
Kamis, 14 Maret 2024 – 23:46 WIB

Kapolres Bartim memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bartim, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Habibullah
Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Melawan polisi saat hendak ditangkap, dua orang maling motor berinisial NH dan MA terpaksa ditembak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap