Dua Maling Motor Ditembak, Dor!

Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
Kapolres Bartim memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bartim, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Habibullah

Sedangkan sabu seberat 0,3 gram akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum.

M alias Kakek disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)


Melawan polisi saat hendak ditangkap, dua orang maling motor berinisial NH dan MA terpaksa ditembak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News