Dua Oknum Ditpam BP Batam Ditangkap Saat Terima Pungli

Dua Oknum Ditpam BP Batam Ditangkap Saat Terima Pungli
Barang bukti pungli. Foto: Kaltim Post/JPNN

Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat ditemui belum bisa memberikan keterangan terkait penangkapan dua oknum Dishub oleh jajarannya. Sebab, sejauh ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dirinya belum mendapatkan hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Mereka masih diperiksa. Kita tidak mau gegabah, jadi biar penyidik fokus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan," ujarnya.

Pantauan Batam Pos (Jawa Pos group), Direktur Ditpam BP Batam Brigjen Suherman mendatangi Polresta Barelang dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama.

Suherman menuturkan, kedatangannya ke Mapolresta Barelang itu untuk menanyakan langsung kepada Arwin, terkait penangkapan kedua anggotanya tersebut.

"Saya kesini untuk verivikasi benar atau tidak. Kalau terbukti (pungli), tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi saya terhadap anggota yang melakukan itu. Lanjutkan prosesnya dan tindak tegas," katanya.

Praktik uang pelicin seperti ini bukanlah sesuatu yang baru terjadi di PDS. Untuk meloloskan jenis barang tertentu biasanya pemilik barang memang menemui Ditpam agar barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan .

Pasca kejadian OTT, aktifitas pelabuhan kembali berjalan normal. Calon penumpang terlihat melewati X-ray dengan penjagaan dari Bea dan Cukai.

Tidak Ada Bantuan Hukum Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua anggotanya yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Domestik Sekupang, Rabu (14/2).

Dua oknum Ditpam BP Batam, Herlan Sadri dan Yani, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Sat Reskrim Polresta Barelang, Rabu (14/2) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News