Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami
Senin, 15 Maret 2021 – 02:27 WIB
Atas perbuatannya, kini kedua pasangan selingkuh S dan H Diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi
“Jadi kedua pasangan selingkuh ini bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,” terangnya. (idr/palopospos.co.id)
Dua oknum PNS di Luwu Utara, Sulawesi Utara, berinisial S, 40, dan H, 38, berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan melakukan perselingkuhan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Kuasa Hukum Teuku Ryan Bicara Soal Isu Perselingkuhan dan Ekonomi