Dua Pakar Sarankan Irman Gusman Diberhentikan

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyarankan pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD, menyusul status tersangka suap dari KPK yang sudah menjerat senator asal Sumatera Barat itu.
Refly mengungkap hal tersebut saat diundang Badan Kehormatan (BK) DPD dalam sidang kode etik terhadap Ketua DPD Irman Gusman di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, kasus ini sama seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangkap KPK tahun 2013 terkait menerima suap dalam penanganan gugatan Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak. "Itulah menjadi kesimpulan pemberhentian MK," ujar Refly.
Kendati demikian, sebelum dilakukan pemberhentian kepada Irman Gusman, Refly menyarankan kepada BK DPD harus terlebih dahulu mendapatkan surat dari pimpinan KPK terkait status tersangka Irman Gusman. "Saya menganggap itu perlu," katanya.
Selain Refly, BK DPD juga mengundang salah seorang pakar hukum tata negara lainnya, Zain Badjeber. Zain juga menyarankan hal yang sama.
Hal itu, kata dia, merujuk pada Pasal 52 ayat 3 huruf c Tata Tertib DPD yang menyebutkan, ketua dan/atau Wakil Ketua DPD akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana. "Tata tertib mengatakan seperti itu," katanya. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyarankan pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD, menyusul status tersangka suap dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi