Dua Pelaku Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap

Dua Pelaku Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Dua pelaku pungli rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29)," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.

Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga mengaku belum mempunyai surat "rapid test" antigen.

"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," katanya.

Edwin menambahkan dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.

Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti empat lembar surat "rapid test" antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.

Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Dua pelaku pungli rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News