Dua Pelaku Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap
Kamis, 29 Juli 2021 – 01:59 WIB

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: ANTARA/HO
Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sebelumnya polisi juga menangkap pungli "rapid test" antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN.(antara/jpnn)
Dua pelaku pungli rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya