Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

Dua Pembunuh Sadis Diadili, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10). Foto: dok sumutpos.co

Lalu mobil korban diambil kedua pelaku dan dijual seharga Rp59 juta kepada saksi bernama Sures di Jalan Bilal, Medan.

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri

Ia berharap JPU dan hakim adil dalam menuntut dan memutus perkara pembunuhan suaminya. Ia meminta supaya kedua pelaku pembunuh suaminya dihukum mati sesuai perbuatannya. (fac/azw/sumutpos.co)

Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, 28, warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (20/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News